Sebenarnya si lebih tepat disebut International Driving Permit (IDP) karena surat ini menjelaskan bahwa Anda telah memiliki surat ijin mengemudi di negara Anda sendiri. Syarat membuat IDP adalah :
1. Fotocopy Paspor 1x
2. Fotocopy SIM 2x
3. Fotocopy KTP 2x
4. Pas foto 4 x 6 (berdasi) 4 lembar
5. Meterai Rp 6.000
6. Biaya administrasi Rp 385.000
Jika membuatnya di IMI Senayan maka 2 hari kerja bisa selesai, jika di daerah (Pengda IMI) sekitar 1 minggu prosesnya dan ongkosnya Rp 500.000. Tidak ada tes tertulis maupun praktek dalam pembuatannya.

Posted by kelayaban