Membuat SIM Internasional

Sebenarnya si lebih tepat disebut International Driving Permit (IDP) karena surat ini menjelaskan bahwa Anda telah memiliki surat ijin mengemudi di negara Anda sendiri. Syarat membuat IDP adalah :

1. Fotocopy Paspor 1x

2. Fotocopy SIM 2x

3. Fotocopy KTP 2x

4. Pas foto 4 x 6 (berdasi) 4 lembar

5. Meterai Rp 6.000

6. Biaya administrasi Rp 385.000

Jika membuatnya di IMI Senayan maka 2 hari kerja bisa selesai, jika di daerah (Pengda IMI) sekitar 1 minggu prosesnya dan ongkosnya Rp 500.000. Tidak ada tes tertulis maupun praktek dalam pembuatannya.

08112008083

Leave a Reply